BOGANINEWS, HUKRIM – Tim Penyidik Mabes Polri jemput GL alias Gusri, dari Polres Kotamobagu sekira pukul 23.00 WITA, Senin (9/2/2021).
Diketahui dia (Gusri) sebelumnya mendapat pemeriksaan dari Tim Penyidik Mabes Polri, sekira 15 jam, di ruangan Tipiter Polres Kotamobagu.
Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati S.IK, saat di konfirmasi media ini membenarkan hal tersebut.
“Ok, yang bersangkutan dia (Gusri) telah dibawa Tim Mabes Polri ke Jakarta,” ungkap Kapolres Kotamobagu, Selasa (9/2).
AKBP Prasetya Sejati mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Gusri adalah dugaan Pelanggaran UU Lingkungan Hidup dan UU Minerba.
“Pada pokoknya, proses pemeriksaan kasus ini Polres Kotamobagu adalah tim bersama dengan Mabes Polri,” pungkasnya.
Sebelumnya, infiromasi yang diperoleh media ini, Gusri Lewan adalah terpidana kasus Pertambangan Emas Tanpa Ijin ( PETI ), dan memiliki putusan dari pengadilan tingkat pertama (PN) Kotamobagu dengan hukuman pidana 1 tahun kurungan penjara.
Sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), namun putusan dari pengadilan tetap tidak membuahkan hasil.
Atas memori banding Gusri tersebut disebutkan pada putusan Nomor 101/PID/2020/PT.MND tanggal pembanding/terdakwa: Gusri Lewan terbanding Jaksa Penuntut.Umum ( JPU ) Jasmin Samahati, SH, MH. bahwa yang bersangkutan tetap dihukum dengan pidana yang awal 1 tahun berkurang menjadi 10 bulan dan denda 10 juta tidak berubah. (Dix)
Komentar