KOTAMOBAGU, BOGANINEWS – Pasca Pengadilan Negeri Kotamobagu menjatuhkan vonis pidana kepada dua orang terdakwa yang terbukti melakukan pengalihan sepeda motor kredit milik FIFGROUP tanpa izin tertulis
asus ini menegaskan kembali bahwa pelanggaran terhadap Undang-Undang Jaminan Fidusia dapat berujung pada sanksi pidana.
Dalam putusan tersebut, dua terdakwa, Amrul Marsait dan Nur Fadila Mamonto, masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.
Amrul, yang merupakan debitur FIFGROUP, terbukti melanggar Pasal 36 jo Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Sementara Nur Fadila, yang berperan sebagai makelar, dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 480 ayat (1) KUHP karena menerima barang hasil tindak pidana atau penadahan.
Perkara yang terdaftar dengan nomor 95/Pid.Sus/2025/PN Ktg (Amrul Marsait) dan 96/Pid.B/2025/PN Ktg (Nur Fadila Mamonto) diputus oleh majelis hakim pada 18 Juni 2025.
Kasus ini bermula dari pengajuan pembiayaan oleh Amrul Marsait untuk satu unit sepeda motor Honda Vario 160 CBS Plus di FIFGROUP Cabang Kotamobagu.
Dengan tenor cicilan selama 36 bulan senilai Rp1.184.000 per bulan, Amrul baru melakukan pembayaran sebanyak enam kali sebelum memindahtangankan unit tersebut kepada Nur Fadila.
Penyerahan sepihak tersebut dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari FIFGROUP.
Nur Fadila, yang mencari motor kredit lewat media sosial, membeli kendaraan itu seharga Rp6.120.000. Setelah motor dialihkan, keberadaannya tidak diketahui.
Ketika dilakukan penagihan, keduanya tidak mampu memberikan keterangan yang jelas serta tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan tunggakan.
FIFGROUP akhirnya menempuh jalur hukum dengan melapor ke kepolisian setempat.
Proses hukum pun bergulir hingga ke persidangan di Pengadilan Negeri Kotamobagu.
Selain hukuman penjara, Amrul juga dijatuhi denda sebesar Rp5.000.000.
Jika tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Kepala Cabang FIFGROUP Kotamobagu, Yohanis Batara Randa, menegaskan bahwa pengalihan kendaraan yang masih dalam status kredit tanpa persetujuan resmi melanggar hukum dan bisa dipidana.
“Tindakan ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Jaminan Fidusia. Sanksi tidak hanya dijatuhkan kepada debitur, tetapi juga kepada pihak lain yang terlibat seperti makelar atau penadah,” ujar Yohanis.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap aparat penegak hukum.
“Kami sangat menghargai langkah hukum yang telah dilakukan, dan putusan ini menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap perjanjian kredit bukanlah hal sepele,” pungkasnya.(And)
Komentar