BOGANINEWS, BOLMUT – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki kedudukan strategis sebagai wakil masyarakat di desa dalam Pemerintah Desa, untuk turut merumuskan kebijakan Pemerintah Desa.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Fadly Tajudin Usup, saat dikonfirmasi via telepon seluler Kamis (23/1/2020) mengatakan, pemilihan BPD akan dilakuakn dengan dua cara pemilihan.
“BPD harus ada keterwakilan wilayah yaitu pemilihan BPD harus unsur wakil wilayah pemilihan dalam desa, serta Jumlah anggota BPD dari masing-masing wilayah ditetapkan secara profesional dengan memperhatikan jumlah penduduk,” jelasnya.
Mantan Camat Bolangitang Barat ini menambahkan, pemiliahn BPD keterwakilan wilayah akan dipilih oleh tujuh keterwakilan unsur yaitu, tokoh pemerintahan, tokoh agama, pemuda, pendidik, adat, masyarakat, dan tokoh perempuan
“Jadi BPD harus ada keterwakilan perempuan. Untuk memilih satu perwakilan perempuan sebagai anggota BPD, maka wakil perempuan akan dipilih oleh tokoh dasawisma, tokoh PKK dan tokoh perempuan. Proses pemilihan BPD untuk seluruh desa di Bolmut, akan dilaksanakan pada tanggal 30 Januari sampai 8 Februari 2020,” terang Fadly.
Terpisah, sekretaris Komisi I DPRD Bolmut Budi Setiawan Kohongia berharap, pemilihan BPD untuk semua desa bisa dilaksanakan transparan agar tidak ada yang merasa dirugikan. Seluruh masyarakat bisa aktif dalam proses pemilihan BPD, karena kualitas yang terpilih akan sangat berpengaruh pada proses pembangunan desa kedepannya.
“Tugas BPD sebagai pengusul, pembahas dan pengawasan Peraturan Desa. Tentunya bukan hal yang bisa disepelekan, maka keaktifan sangat dibutuhkan,” kata Aris. (WaOne)
Komentar