BOGANINEWS, BOLMONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II pada Jumat, 29 November 2024.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Bolmong resmi menyetujui dan menetapkan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045, melalui Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II.
Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bolmong Tonny Tumbelaka di dampingi wakil ketua DPRD Febrianto Tangahu dan Sulhan Manggabarani, hadir juga Pj Bupati Bolmong Jusnan Mokoginta serta jajarannya dan tamu dan undangan lainnya.
Ketua DPRD Bolmong Tonny Tumbelaka mengatakan, rapat paripurna tingkat II ini merupakan proses lanjutan terhadap tahapan-tahapan pembicaraan sebelumnya.
“Proses pembicaraan tingkat II merupakan proses pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului oleh penyampaian laporan hasil pembahasan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 pasal 85 ayat (4) : tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD,” ujar Tonny.
Sementara itu, Pj Bupati Bolmong mengatakan, APBD 2025 disusun dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas untuk mendukung pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Oleh sebab itu kata Jusnan, APBD 2025 juga diharapkan berfungsi sebagai alat pengawasan dan pengendalian pengeluaran daerah sehingga mampu mendorong stabilitas ekonomi lokal.
Setelah disetujui DPRD, kedua Ranperda akan diajukan untuk dievaluasi oleh Gubernur Sulawesi Utara sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Evaluasi ini bertujuan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diusulkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Advertorial)
Komentar