Disudutkan Pemberitaan Sepihak, Kuasa Hukum Selevel Caffe and Resto ‘Tuntut’ Media Portal Minta Maaf

KOTAMOBAGU, BOGANINEWS.COM Pemberitaan salah satu media online berjudul “Baru & Lagi Naik Daun, Diduga Owner Selevel Resto Ancam Pelanggan” baru-baru ini, publik dibuat heboh dengan viralnya berita tersebut.

Atas pemberitaan tersebut, pihak Selevel Caffe and Resto menyampaikan klarifikasi tegas bahwa berita itu adalah hoaks yang sepenuhnya tidak berdasar dan diduga sengaja dibuat untuk merusak reputasi tempat usaha mereka.

Dalam konferensi pers pada Senin 18 Agustus 2025, Jein Djauhari, SH, MH, kuasa hukum Selevel Caffe and Resto dari JD & Partners Law Firms, membantah keras tuduhan adanya pelayanan buruk terhadap pelanggan.

“Pemberitaan ini adalah hoaks yang sangat merugikan. Tuduhan adanya ancaman fisik maupun verbal terhadap pelanggan adalah kebohongan sepenuhnya. Kami akan mengambil langkah hukum tegas terhadap pihak yang menyebarkan informasi palsu ini,” tegas Jein Djauhari kepada sejumlah awak media.

“Dengan ini kami menyampaikan keberatan dan sanggahan atas pemberitaan tersebut,” lanjut Djein selaku kuasa hukum Selevel Caffe And Resto.

Dia menambahkan, penyebutan nama klienya secara lengkap dalam judul berita di atas sangatlah emosional, tendensius dan melanggar kode etik jurnalistik, sehingga merasa diberitakan secara sepihak oleh pemberitaan tersebut.

Kemudian lanjutnya lagi, redaksi tersebut sangat amat menyakiti hati kliennya, karena berisikan redaksi dan opini yang menghakimi dan bersifat provokatif dan terkesan sangat tendensius.

“Redaksi tersebut berpotensi dan dapat ditafsirkan seolah-olah klien saya tidak melayani dengan baik, padahal si konsumen itu tahu dia masuk di sebuah Resto bukan rumah makan siap saji. Resto memiliki mekanisme dalam sebuah pemesanan makanan,” kata Djein.

Oleh karena itu, klienya meminta agar media portal dimaksud mencabut dan/atau meralat, serta memperbaiki berita yang berjudul “Baru & Lagi Naik Daun, Diduga Owner Selevel Resto Ancam Pelanggan” tersebut, sebagaimana alasan dan bantahan yang telah uraikan di atas dalam kurun waktu 1 x 24 jam sejak tanggal penayangan dan/atau pemberitaan.

“Menyampaikan permintaan maaf serta mengakui kesalahan atas pemberitaannya tersebut kepada para pembaca dan/atau pendengar dan/atau pemirsa secara online 1 x 24 jam sejak tanggal penayangan dan/atau pemberitaan,” tegasnya.(And)

Komentar