Diskominfo Boltim Warning Pelaku Media Sosial Sebarkan Isu Hoax

BOGANINEWS, BOLTIM Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), menghimbau dan akan melakukan tindak tegas bagi penyebar informasi hoax yang marak di Media Sosial (Medsos) seperti di Facebook (FB), dan WhatsApp (WA) dikalangan masyarakat pengguna Medsos di Boltim.

Kepala Dinas Kominfo Boltim Khareudin Mamonto mengatakan, penyebaran informasi hoax menimbulkan keresahan. “Untuk itu masyarakat perlu diingatkan agar memanfaatkan media sosial secara positif dewasa dan jangan mudah termakan isu yang tidak benar,” pintanya, Selasa (7/12/2021).

Menurutnya, mengonsumsi Medsos itu penting dan dan baik, di era globalisasi modern saat ini. Namun, Medsos dimanfaatkan untuk hal-hal yang sifatnya sinergis dan edukatif. Bukanya bermedsos bijak, namun niatnya negatif, sebar isu provokatif, pemecah belah, isu SARA, Hoaks dan konten pornografi. Itu tidak baik dan akan di pantau, termasuk menerima laporan dan akan menindaklanjuti jika ada penguna Medsos yang menyebar hoax.

“Karena berdasarkan pantauan kami, banyak masyarakat menggunakan atau menyampaikan informasi melalui medsos, sangat tidak berimbang bahkan hoax, bahkan terkesan memprovokasi. Apalagi berita yang disajikan melalui medsos berkaitan dengan penanganan dan pencegahan penularan Covid-19, yang sampai hari ini sedang dilakukan oleh pemerintah daerah,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya telah melakukan identifikasi faktual terhadap akun-akun yang menyebarkan postingan-postingan bernuansa provokatif.

“Rata-rata akun ini adalah akun palsu yang segaja dibuat untuk kepentingan tertentu. Nah, yang dikhawatirkan adalah dengan adanya informasi yang tidak berimbang, yang sengaja disebarluaskan lewat medsos, akan menimbulkan resistensi dan kekhawatiran masyarakat apalagi di kondisi ancaman wabah Covid-19 sekarang ini ,” jelas Kadis Kominfo Boltim ini.

Lanjutnya, bila ada informasi yang beredar lewat media, jangan lagsung mempercayai informasi tersebut. Tapi kroscek kebenarannya lewat dinas atau lembaga teknis yang menangani persoalan yang diberitakan, agar tidak menimbulkan persepsi multi tafsir yang beragam, dan yang ditakutkan akan berdampak hukum kepada penyebar informasi.

Ia juga mengajak masyarakat melakukan gerakan nasional anti hoax. Menurutnya, gerakan ini lebih banyak gerakan moral untuk menyadarkan masyarakat tentang bagaimana Medsos digunakan secara positif. Kedua mengajarkan dan mengajak masyarakat untuk memahami bahaya penyebaran hoax dari sisi hukum, agama, kesusilaan, dan kesopanan.

“Di Indonesia sudah ada KUHP tentang fitnah dan hasut, serta UU ITE Pasal 28 tentang penyebar berita bohong yang menyesatkan. Mari perbanyak literasi, membaca, dan menulis di medsos supaya masyarakat tidak main share, tanpa tahu berita itu benar atau tidak, tapi bisa memilah mana berita benar, mana yang tidak,” tandasnya.

Reporter: Agung Mokodompit

Komentar