BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Di duga melakukan pencemaran nama baik, fitnah dan pembunuhan karakter terhadap Dr. Indah Elychia Samuel, akhirnya Rektor Universitas Dumoga Kotamobagu (UDK) Dr. Agus Supandi Soegoto, berujung dilaporkan ke Polres Kotamobagu, Selasa (14/11/2023).
Dalam laporan tersebut Dr. Indah Elychia Samuel, keberatan dengan Surat Peringatan (SP-1) poin 2, yang menyebutkan bahwa dirinya melakukan pemungutan dana berkaitan dengan kegiatan penjurusan mahasiswa Himpunan Mahasiswa Jurusan Manajemen (HMJM), baik secara langsung maupun tidak langsung tanpa berkoordinasi dengan pihak rektorat atau seijin rektor UDK. Poin 2 pada SP-1 yang dituduhkan kepada Dr. Indah Elychia Samuel, yang saat itu selaku Dekan Fakultas Ekonomi.
Dijelaskan juga dalam laporan atau pengaduan di Polres Kota Kotamobagu, bahwa kegiatan HMJM adalah kegiatan tahunan penjurusan mahasiswa baru, yang setiap tahunnya dilaksanakan oleh mahasiswa dalam hal ini Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Fakultas Ekonomi yang dilengkapi dengan struktur kepanitiaan.
Dalam kegiatan mahasiswa itu, Dr. Indah Elychia Samuel yang menjabat selaku Dekan Fakultas Ekonomi saat itu, tidak terlibat dalam pengumpulan maupun penggunaan dana, tapi justru yang bersangkutan menjadi donatur dan memberikan bantuan dana pada kegiatan HMJM tersebut.
Beberapa poin yang menjadi keberatan dari Dr. Indah Elychia Samuel, diantaranya, bahwa tuduhan tersebut dianggap serius karena merupakan pencemaran nama baik secara tertulis, melalui SP-1 dengan nomor 358.A/U14/UDK/SP1/IX/2023 tertanggal 25 September 2023. Dengan adanya tuduhan tersebut, dinilai menghancurkan karir dan masa depan yang bersangkutan. Apabila tuduhan itu tidak terbukti, maka dianggap suatu kejahatan pencemaran tertulis.
Menanggapi hal itu, Rektor UDK Agus Supandi Soegoto menjelaskan jika SP-1 itu bentuk teguran tertulis dari atasan pada bawahan yang dilakukan secara internal.
“Tujuannya agar yang bersangkutan introspeksi atau memperbaiki kinerjanya. SP-1 itu disampaikan atasan langsung yang bertugas melakukan pembinaan pada bawahan sesuai tupoksinya Wakil Rektor 2 Bidang Administrasi Umum dan Keuangan,” jelasnya, Rabu (15/11/2023).
“Jadi itu masih di area institusi dan tidak seharusnya berkembang keluar. Jadi kalau yang bersangkutan sudah melaporkan ke Polres Kota Kotamobagu, itu kami tidak tauu menau dan rasanya seharusnya itu diselesaikan secara internal dulu,” sambungnya.
Sementara itu ditanya apakah ada bukti Dr. Indah Elychia Samuel, melakukan pemungutan dana HMJM sesuai SP-1 yang dikeluarkan, kemudian apakah ada bukti Dr. Indah, melakukan pengumutan dana, dan apakah sebelum diberikan SP-1 sudah dilakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan?
Menjawab pertanyaan tersebut, Agus tidak ingin berkomentar lebih. Menurutnya, pertanyaan ini teknis dan menjadi area yang seharusnya ibu Indah bicarakan baik-baik dengan atasannya.
“Minimal datang, bertanya pada atasan, apa dasar SP-1 diberlakukan dan lain-lain. Kalau yang bersangkutan datang bertanya langsung, pasti akan dijelaskan baik oleh saya, maupun Wakil Rektor 2 agar duduk masalahnya menjadi jelas. Kan, kita sama-sama punya niat baik, untuk mau bangun kampus ini menjadi kampus unggulan,” ujarnya.
Sementara itu, Dr. Indah Elychia Samuel, saat dimintai tanggapannya mengatakan, bahwa poin dua dalam SP-1 tersebut, sangat merugikan dirinya karena merusak reputasi dan nama baik.
“SP-1 secara hukum sah, karena dikeluarkan secara resmi oleh pimpinan. Jika masalah ini dianggap persoalan internal, harusnya dilakukan pembuktian. Dan jika tidak terbukti, harus dilakukan pemulihan nama baik dengan surat resmi dan menarik kembali SP-1. Anehnya, SP-1 tersebut, sebelumnya tidak dilakukan klarifikasi kepada saya sesuai prosedur, tapi justru tiba-tiba saya menerima SP-1 tanpa ada klarifikasi. Padahal sudah jelas, bahwa kegiatan HMJM itu adalah murni kegiatan mahasiswa tahunan yang seharusnya pihak kampus mensupport kegiatan seperti itu, karena merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib sebagai prasyarat kelulusan mahasiswa dan pengabdian mahasiswa kepada masyarakat,” terang Indah.
Harusnya kata Indah, tidak ada persoalan jika bawahan mendapat SP-1, jika memang benar terbukti melakukan pelanggaran. Tapi justru SP-1 yang diberikan tidak sesuai prosedur. “SP-1 ini tidak berdasar. Harusnya sebagai pimpinan tidak semena-mena mengeluarkan SP-1 yang poinnya merusak reputasi dan nama baik seseorang. Apalagi dengan tuduhan melakukan pemungutan dana tanpa ada bukti dan dasar yang kuat,” kata Indah.
Dijelaskannya, setelah mendapat SP-1, ia pun mempertanyakan surat tersebut dalam forum rapat Senat yang dihadiri langsung oleh rektor dan Senat universitas, untuk mempertanyakan perihal dasar dikeluarkannya SP-1 tersebut dua hari setelah SP-1 keluar.
“Dalam rapat itu, saya mempertanyakan soal SP-1 sekaligus mengklarifikasi atas tuduhan yang tidak berdasar. Namun, itu semua tidak di indahkan, justru kurang lebih dua Minggu kemudian, saya diberhentikan dari jabatan Dekan Fakultas Ekonomi,” ungkap Indah.
Indah pun mengaku, soal diberhentikan dari dekan, itu bukan masalah, tapi itu justru lebih menguatkan opini dikalangan kampus jika pemberhentian tersebut dikarenakan SP-1 yang dikeluarkan oleh pimpinan. “Jadi demi menuntut kebenaran dan mencari keadilan, saya harus menempuh jalur hukum demi membersihkan nama baik saya,” kata Indah.
Penulis: Sutrisno Tola
Komentar