Diduga Ada Kelalaian Prosedur Terkait Meninggalnya Tahanan di Polres Boltara

BOGANINEWS, BOLTARA – Terkait meninggalnya Wawan Goma (44) Warga Desa Jambusarang Kecamatan Bolangitang Barat, mulai dipertanyakan pihak keluarga.

Menurut kuasa hukum almarhum Wawan Goma, Brayen Tomelo, SH, ada dugaan kelalaian prosedur dari pihak Polres Bolaang Mongondow Utara (Boltara).

Menurut Brayen, ia menilai perlu adanya investigasi independen terkait kematian almarhum Wawan Goma.

“Saya maupun pihak keluarga, tidak pernah di informasikan mengenai hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tim medis dari Polres Boltara. Apalagi pemeriksaan kesehatan itu kewajiban pihak kepolisian, yang tidak bisa dilakukan secara rahasia menyangkut hasil pemeriksaan kesehatan,” jelas Brayen.

Lanjutnya, sebagai kuasa hukum ia telah mengajukan permohonan penangguhan baik secara lisan maupun tulisan kepada penyidik beberapa waktu lalu, atas permintaan almarhum karena kondisi penyakitnya yang sering kambuh.

“Sebagai mana Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025, Pasal 110 (ayat 1) KUHAP, yang memang itu adalah hak almarhum pada masa di tahan oleh pihak Polres Boltara, apalagi pihak berwenang (penyidik) mengetahui kondisi almarhum yang sering sakit-sakitan sejak awal pemeriksaan dilakukan. Kalau insiden meninggalnya tahanan di Polres Boltara yang di alami klien saya, tentunya kami akan melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Brayen.

Sementara itu, Kapolres Bolmut AKBP. Julieghtin Siahaan melalui Plt. Kasie Humas Aipda. Bobi Noe, kepada sejumlah media pada Konferensi Pers Senin (6/4/2026) mengatakan, almarhum Wawan Goma resmi ditahan sejak tanggal 26 Maret 2026 karena kasus penganiayaan. Setiap hari pihaknya selalu memeriksa kesehatan semua tahanan, selama proses penahanan dan Wawan Goma tidak pernah mengeluh sakit.

“Meski tidak memiiki rekam medik, para tahanan tetap diperiksa satu persatu kondisi fisik melalui tim medis yang ditunjuk pihak Polres Bolmut,” jelas Kasie Humas Polres Bolmut. (Indrawan Laupu)

Komentar