BOGANINEWS, BOLMUT – Pihak DPRD Kabupaten Bolmong Utara (Bolmut), rencananya dalam waktu dekat akan memanggil CV. Viktorina untuk di hearing atau dengar pendapat. Hearing ini terkait dengan proyek lampu penerangan jalan umum, di Ibukota Kabupaten yang dianggarkan tahun 2016.
Menurut Ketua DPRD Bolmut Karel Bangko, di dalam Undang-undang DPRD memiliki fungsi pengawasan. Sehingga, sudah menjadi kewajiban dan keharusan dari DPRD untuk melakukan pengawasan. “Ini bagian dari fungsi dewan untuk pengawasan. Makanya dewan akan memanggil pihak ketiga yang melakukan pekerjaan proyek tersebut,” kata Karel.
Lanjutnya, dari laporan yang masuk, proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai kontrak. Makanya akan dilakukan hearing. Apabila ada yang tidak sesuai dengan aturan, maka dewan akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menindaklanjutinya. “Kita lihat hasil hearing nanti,” ucap Bangko. (tr/02)
Komentar