BOGANINEWS, MINUT – Desa Paputungan, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), menggelar Deklarasi Stop Buang Air Besar Sembarangan (BABS) yang bertempat di Balai Desa Paputungan, Senin (16/12/2019) kemarin.
Sekretaris Kecamatan Likupang Barat Irvan Hengkengbala, saat menyampaikan sambutan pemerintah mengatakan, hal ini berdasarkan Surat Edaran (SK) Menteri Kesehatan (Menkes) Republik Indonesia Nomor 132 Tahun 2013 yang ditujukan kepada Gubernur di seluruh Indonesia agar masing-masing pemerintah dapat menerapkan pencapaian minimal satu Desa/Kelurahan terverifikasi stop buang air sembarangan setiap tahunnya.
Diungkapkannya, setelah deklarasi Desa Bahoi, Mubune, Tanah Putih, Jayakarsa, Termaal, Maliambo, Sonsilo, Gangga Dua dan Desa Paputungan. Maka sudah 60 desa di Kabupaten Minut yang mendeklarasikan sebagai Desa Stop BABS.
“Dimana 100 persen penduduk sudah tidak berperilaku buang air besar sembarangan, sehingga diharapkan desa di Kabupaten Minahasa Utara bisa deklarasikan diri sebagai Desa STOP BABS. Khusus untuk 14 desa di Kecamatan Likupang Barat, target tahun 2019 harus sudah terdeklarasi STOP BABS.
Sementara itu, Hukum Tua Desa Paputungan Stenni A Pomantouw menyampaikan rasa syukurnya atas terlaksananya kegiatan deklarasi ini.
“Intinya kami merasa bersyukur dan senang karena Desa Paputungan sudah ambil bagian mengsukseskan program pemerintah di bagian kesehatan, dan ini juga tekad kami untuk selalu jaga kebersihan,” kata Stenni.
Semoga kata Stenni, kedepannya masyarakat bisa terus menjaga kebersihan lingkungan. “Juga terutama hewan peliharaan dapat dikandangkan,” tambahnya.
Acara Deklarasi STOP BABS tersebut turut dihadiri perwakilan dari Dinas Kesehatan Minut serta Kepala Puskesmas Mubune dr. David H Sembor MAP beserta jajarannya. (Holan)
Komentar