BPKAD Kotamobagu Imbau 10 Rumah Makan Penunggak Pajak Segera Menyelesaikannya

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Kotamobagu, kembali meminta 10 rumah makan atau restaurant penunggak pajak  terbanyak di tahun 2019 untuk segera menyelesaikannya.
Kepala BPKAD Kotamobagu Sugiarto Yunus mungungkapkan, selain penagihan pajak tahun 2020, saat ini pihaknya juga tengah fokus pada penagihan tunggakan pajak 10 rumah makan atau restoran tahun 2019. “Bulan maret kita minta seluruh tunggakan rumah makan dan restoran pada tahun 2019 agar segera diselesaikan, rata-rata tunggakannya 3 hingga 4 bulan,” ujar Yunus, Rabu (12/2/2020).
Lanjutnya, jika hingga maret tunggakan tersebut belum diselesaikan, maka wewenang akan dilimpahkan ke Satpol-PP sebagai instansi penegak Perda. “Kalaupun belum, maka wewenang selanjutnya kita serahkan di Satpol-PP, sehingga dalam hal ini, semaksimal mungkin kita melakukan langkah-langkah persuasif,” katanya. (ino)

Komentar