BOGANINEWS, BOLMUT – Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), serta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), belum menemui kesepakan bersama Pemerintah Daerah (Pemda).
Menurut Ketua Bawaslu Bolmut, Abdul Muin Wengkeng, hasil rapat terakhir antara Bawaslu, KPUD bersama Pemda Bolmut belum terjadi kesepakatan.
“Kami menolak, karena NPHD yang diberikan Pemda itu sangat minim dan tidak memungkinkan penyelenggaraan Pilkada tahun 2024,” kata Muin, Minggu (19/11/2023).
Lanjutnya, akibat belum menemui kesepakatan, sehingga pihaknya akan segera melaporkan hal tersebut ke Bawaslu RI, agar Bawaslu RI yang akan menindak lanjuti hal ini ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“NPHD antara Bawaslu dan Pemda Bolmut masih menemui jalan buntu. Permintaan Bawaslu Bolmut Rp 10,2 miliar. Pemda hanya bersedia diangka Rp 5 miliar. Atas dasar itu, ia bersama anggota Bawaslu lainnya melalukan penolakan penanda tanganan kesepakatan NPHD dan mendesak Pemda Bolmut melakukan peninjauan kembali atas NPHD tersebut,” tegas Muin.
Terpisah, Sekertaris Daerah (Sekda) Bolmut dr. Jusnan Mokoginta, MARS mengatakan, memang Bawaslu, KPUD, dan Pemda belum ada kesepakatan terkait NPHD. Namun Pemda akan kembali mengudang dua lembaga tersebut.
“TAPD sudah ada angka yg dibahas untuk dianggarkan pada Bawaslu dan KPUD Bolmut. Namun berdasarkan ketersediaan anggaran dan hasil review dari BPKP masih belum bersepakat. Kami sudah bahas sampai empat kali pertemuan, termasuk yang terakhir dihadiri oleh Pj Bupati yang memberikan arahan, tapi lagi-lagi belum ada titik temu,” terang Sekda.
Reporter: Indrawan Laupu
Komentar