BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji 14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mulai dicairkan Senin (4/6/2018).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), Inontan Makalalag melalui Kepala Bidang Perbendaharaan BPKD, Safruddin Abbas mengatakan, THR yang diajukan pihak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) saat ini, yakni Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Pendidikan, Dinas Perdagangan dan UKM, Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Inspektorat, BPBD, Dinas PU, Dinas P3A, Dinas Arsip dan Perpustakaan, Dinas PP dan KB, Dinas Capil, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Penanaman Modal dan Dinas PMD. “Proses pencairan sedang berjalan pindah ke rekening bendahara masing-masing,” kata Abbas.
Ditambahkannya juga, bahwa untuk anggaran yang telah disiapkan untuk pembayaran THR abdi negara tersebut sebanyak Rp9,6 miliar. Sesuai petunjuk teknis (Juknis) yakni lebih besar dari tahun sebelumnya. “THR tahun ini ada kenaikan. Sebab, semua komponen gaji mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga dan tunjangan beras, diterima satu kali. Semua tergantung berkas dari SKPD bersangkutan,” tambahnya. (Tr01)
Komentar