Alul: Gugatan ke MK Tidak Merubah Hasil Pilkada Boltim

BOGANINEWS, BOLTIM – Pelantikan beberapa kepala daerah dari hasil Pilkada 2020 segera berlangsung. Namun, terdapat satu kepala daerah berpotensi belum dilantik Februari 2021 mendatang. Adalah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).

Penundaan ini, dikarenakan adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MA) dari pasangan calon nomor 1, Amalia R S Landjar dan Uyun K Pangalima (AMA – UKP) beserta calon nomor 3, Suhendro Baroma dan Rusdi Gumalangit (BA-RU) terhadap KPU Kabupaten Boltim.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

Bupati terpilih Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sam Sahrul Mamonto, saat bersua dengan media ini mengatakan, saat ini dirinya bersama Oskar Manoppo tinggal menunggu persiapan rapat pleno KPU Boltim terkait penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati.

“Saat ini kami tinggal menunggu penetapan dari KPU Boltim, usai putusan MK nanti pada tanggal, 15 Februari 2021,” kata Alul sapaan akrabnya kepada media ini, di Mapolres Kotamobagu, Selasa (9/2).

Namun, dirinya mengungkapkan seperti apa nanti putusan MK, tidak dapat merubah putusan dari hasil Pilkada Boltim 2020 kemarin.

“Sekali lagi, MK tidak bisa merubah putusan dari hasil pilkada Boltim, karena yang digugat oleh kedua pasangan calon AMA bersama Sehendro adalah KPU Boltim,” tandasnya.

Diketahui, Bupati Kabupaten Boltim, Sehan Salim Landjar dan Wakil Bupati Rusdi Gumalagit, masa jabatannya akan berakhir pada 17 Februari 2021. (Dix)

Komentar