Aleg Nilai Pembabatan HPT Karena Adanya Pembiaran

BOGANINEWS, BOLTIM – Anggota Legislativ (Aleg) DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sofyan Alhabsyi, menilai ada pembiaraan dari institusi terkait Perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Mooat, Kecamatan Mooat.
Menurut Ketua Komisi I DPRD Boltim ini, rentetan kasus pembabatan kawasan HPT maupun Hutan Lindung (HL), kerap terjadi di Boltim dan belum adanya tindakan tegas dari institusi terkait.
“Wilayah hutan di Boltim menjadi sasaran sejumlah oknum yang tidak bertanggungjawab. Lihat saja banyak kawasan hutan yang gundul. Bahkan para perambah bebas mengeluarkan hasil hutan seperti kayu dan hasil alam lainnya. Padahal, masih masuk kawasan hutan lindung,” sentil Alhabsyi Kamis (8/8/2019) saat rapat paripurna di DPRD.
Ia juga meminta agar pemerintah harus tegas menindak setiap pelaku agar perambahan hutan tidak meluas.
“Ini menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sehingga pemprov harus tegas, sebelum masyarakat yang lain ikut-ikutan melakukan perambahan hutan. Sekarang ini sudah ada tim khusus Penegakan Hukum (Gakkum) lingkungan dan kehutanan dan fungsikan itu. Jangan hanya dibiarkan,” pinta Sofyan.
Menurutnya, adanya pelaku yang bebas merambah hutan lantaran adanya pembiaran.
“Kami menilai tidak ada penindakan tegas, makanya mereka seenaknya merambah hutan. Hutan adalah paru-paru bumi, harus dijaga bagi kelangsungan hidup manusia,” tegas Sofyan.
Terpisah, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) unin II (Bolsel-Boltim) Musa Sero, mengatakan, saat mendapat informasi adanya perambahan kawasan HPT, pihaknya langsung menurunkan personel.
“Kemarin kita sudah turun meninjau aktifitas di kawasan HPT. Memang ada aktifitas perambahan menggunakan alat berat, dengan luas hutan yang dirambah tidak sampai satu hektare. Namun kita langsung menghentikan aktifitas mereka,” katanya.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, kata Musa, pemilik lahan mengaku mempunyai pegangan dokumen seperti surat pembelian tanah.
“Pemilik berdalih punya surat pembelian tanah, padahal status lahan itu masuk HPT. Mereka tidak tau menau jika lokasi itu masuk kawasan HPT. Kasus ini sudah dilaporkan ke Provinsi dan sudah dalam penanganan Penegakan Hukum (Gakkum) kehutanan,” ungkapnya. (Agung)

Komentar