BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Kotamobagu pada tahun 2020 mengalami pelonjakan. Jika dibandingkan dengan data tahun 2019, ada sebanyak 29 kasus yang terjadi. Sementara untuk tahun 2020 naik menjadi 66 kasus.
Hal ini sesuai data yang dihimpun dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Kotamobagu yang melakukan pendampingan terhadap kasus-kasus tersebut.
Namun, meski mengalami pelonjakan, kasus-kasus yang masuk dan mendapat pendampingan langsung dari pihak UPTD PPA Kota Kotamobagu itu, 95 persennya sudah terselesaikan.
“Sejak Januari hingga Desember 2020 kami sudah menangani 66 kasus kekerasan, diantaranya 30 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 36 kasus kekerasan anak. Semua kasus-kasus tersebut semuanya didampingi,” kata Kepala UPTD PPA Kota Kotamobagu, Susilawaty Gilalom di ruang kerjanya, Rabu (27/1/2021)
Bahkan kata Gilalom, terkait penanganan 66 kasus-kasus ini hingga Januari 2021, semua kasus sudah 95 persen yang didampingi. Sementara sebagiannya masih dalam proses.
“Dari hasil evaluasi terakhir kami, masih ada beberapa kasus yang sedang berjalan prosesnya, diantaranya pemenuhan unsur saksi ahli, saksi kunci yang belum bisa ditemui, dan kasus yang korban bersama keluarga tidak mau lagi bekerjasama untuk didampingi. Itu menjadi kendala kami,” ucapnya.
Meski begitu kata dia, setelah selesai evaluasi paling lambat Februari tahun ini, pihaknya akan mengambil sikap untuk mengunjungi koban-korban.
“Apabila mereka tidak bersedia lagi didampingi maka kami akan terminasi kasus-kasus ini berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) UPTD PPA,” tandasnya.
Untuk itu, Kepala UPTD PPA Kota Kotamobagu ini menghimbau bagi warga Kota Kotamobagu dan sekitarnya, agar dapat bekerjasama dengan pihak DP3A UPTD PPA dalam hal pelaporan terkait kekerasan perempuan dan anak.
“Jika ada yang melihat, mendengar dan mengalami kekerasan, agar segera melapor ke UPTD PPA. Caranya, bisa melalui telepon di 0811 4328 611 atau datang langsung ke kantor yang berada di Jalan Paloko Kinalang Kelurahan Kotobangon, Kecamatan Kotamobagu Timur,” harapnya. (Mira)
Berikut rincian kasus tahun 2020 yang ditangani PPA Kota Kotamobagu:
Komentar