78 Kepala Desa Di Bolsel Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

[wptv_listing]

BOGANINEWS, BOLSEL-  Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) H. Iskandar Kamaru, S.Pt, M.Si Bersama Wakil Bupati (Wabup) Deddy Abdul Hamid, Rabu, (17/7/2024) Menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan kepada 78 Orang Kepala Desa (Sangadi) yang digelar di Lapangan Futsal Kawasan Perkantoran Panango Kecamatan Bolaang Uki.

Dari total 81 Desa di Kabupaten Bolsel 78 Orang Sangadi telah menerima SK Perpanjangan Masa Jabatan dan tersisa tiga desa lainnya masih dijabat dan direncanakan selesai Pilkada nanti akan dilaksanakan pemilihan antar waktu.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

Adapun ketiga desa tersebut adalah Desa Meyambanga, Salongo Timur dan Dumagin B.

Menurut Bupati Bolsel penyerahan SK ini merupakan tindak lanjut dari ditetapkanya UU No. 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 6 Tahun 2014 tentang masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun sehingga perlu dilakukan perpanjangan masa jabatan 2 tahun. “Selamat kepada para Sangadi yang dikukuhkan hari ini dan telah menerima SK “. Ucap Bupati.

Bupati berharap dengan bertambahnya masa jabatan para Sangadi agar lebih semangat dalam bekerja. “Semoga dengan bertambahnya masa jabatan agar lebih meningkatkan semangat dalam bekerja, mengabdi untuk desa, karena perpanjangan masa jabatan adalah amanah untuk memperkuat pemerintahan dan pembangunan desa,” Harap Bupati.

Turut hadir Ketua DPRD Ir. Ariffin Olii, Forkopimda kabupaten, Danpos TNI-AL, Ketua TP-PKK Ny. Hj. Selpian Kamaru-Manoppo, Sekda M. Arvan Ohy SSTP, MAP bersama para pejabat tinggi pratama Pemda, para camat dan sangadi.

 

Reporter: Holan Botutihe

Komentar