BOGANINEWS, BOLSEL – Ribuan masyarakat Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) yang tergabung dalam Aliansi Peduli Masyarakat Bolsel, Senin (26/3) sekira pukul 10.30 WITA menggelar aksi demo di kantor DPRD Bolsel. Pada aksi demo tersebut, tokoh-tokoh masyarakat di seluruh desa di wilayah Kabupaten Bolsel turun ke jalan memadati halaman dan kantor DPRD Bolsel.
Koordinator lapangan (Korlap) aksi damai Ruslan Pulumodya dalam orasinya menyampaikan tuntutan dihadapan anggota DPRD Bolsel, bahwa Bupati Bolmong Yasti Soeprodjo Mokoagow, harus meminta maaf atas pernyataanya yang menyebut Bupati Bolsel Hi Herson Mayulu dan Pemkab Bolsel adalah “Perampok”.
“Kami minta DPRD Bolsel mengeluarkan sikap, menuntut pernyataan Bupati Bolmong tersebut. Jika tidak mengindahkan tuntutan ini, maka masyarakat Bolsel akan menempuh jalur hukum,” tegas Ruslan.
Dikatakannya, persoalan ini sudah menyangkut harga diri masyarakat Bolsel. “Aksi damai ini kami lakukan karena adanya pernyataan Bupati Bolmong yang menyudutkan Pemerintah Bolsel dan ini membuat masyarakat Bolsel tersinggung dan marah. Kami perlu pertanyakan apa yang dirampok oleh Pemkab Bolsel?,” ucap Ruslan dalam orasinya.
Menangapi tuntutan masyarakat tersebut, Ketua DPRD Bolsel Abdi Van Gobel juga mengatakan, pihaknya ikut mengecam dan mengutuk keras pernyataan Bupati Bolmong yang menyatakan pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan adalah perampok.
“Kami mendesak Pemkab Bolmong dalam hal ini Bupati Yasti Soeprodjo Mokoagow, meminta maaf secara terbuka kepada pemerintah daerah dan seluruh rakyat Bolsel, dengan pernyataannya yang dianggap telah memprovokasi rakyat dan memecah belah keutuhan dan persatuan di wilayah Bolaang Mongondow Raya yang notabene adalah bersaudara,” tegas Abdi di hadapan para pendemo.
Terkait dengan polemik tapal batas antara Bolsel dan Bolmong kata Abdi, Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 40 tahun 2016 tentang penetapan tapal batas daerah antara Bolmong dan Bolsel, sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 30 tahun 2008 tentang pemekaran Kabupaten Bolsel, serta keputusan Menteri ESDM Nomor 3794 k/80/MEM/2017 tentang penetapan daerah penghasil dan penghitungan dana bagi hasil sumber daya alam pertambangan mineral dan batu bara.
“Berdasarkan tiga poin tersebut, maka kami mendesak kepada Bupati Bolmong untuk patuh dan taat terhadap apa yang telah di putuskan oleh pemerintah pusat tentang tapal batas daerah perhitungan dana bagi hasil daerah. Apabila dalam waktu dua minggu kedepan Bupati Bolmong Yasti Soeprodjo Mokoagow tidak memintah maaf kepada Bupati Bolsel Herson Mayulu dan masyarakat, maka sebagai refresentatif dari seluruh rakyat Bolsel, maka pihaknya akan mengambil langkah hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Abdi.
Pada aksi demo tersebut, pihak DPRD Bolsel sepakat menandatangani pernyataan sikap mententang atas pernyataan Perampok oleh Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow terhadap Bupati Bolsel Herson Mayulu. Aksi unjuk rasa damai tersebut berakhir pada pukul 13.30 WITA dengan mendapat pengawalan dari Polsek Urban Bolaang Uki, Koramil 1303-08 Bolaang Uki, dan Koramil 1303-06 Pinolosian. (Holan)
Komentar