40 Desa di Boltara Ditargetkan dapat Sertifikat Tanah

BOGANINEWS, BOLTARA – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), melaksanakan ageda penyuluhan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2026.

Kepala BPN Boltara Musadia,S.ST mengatakan, hingga kini kurang lebih 40 desa di Boltara yang menjadi target untuk mendapatkan sertifikat tanah. Maka melalui kegiatan ini ada beberapa tanah pemerintah, yang bisa di sertifikatkan termasuk tanah aset desa juga akan keluarkan sertifikat.

“Kita akan melakukan pemasangan patok tanda batas sebagai simbol pemasangan di salah satu bidang tanah, yang siap kita sertifikatkan di Desa Binjeta. sekali lagi, harapan kami dari BPB sangat mengharapkan dari Pemerintah Daerah, Pemerintah Kecamatan, Kajari, TNI dan Polri atau seluruh stakeholder agar dapat bersinergi, serta bekerja sama untuk berkoordinasi dalam mewujudkan Boltara menjadi Kabupaten yang menjadi daerah yang bersertifikat,” harapnya.

Terpisah, Bupati Boltara melalui Asisteb III Dr Abdul Nazarudin Maloho, mengatakan, gerakan masyarakat pemasangan tanda batas, atau gema batas penyuluhan pendaftaran tanah sistematis lengkap atau PTSL tahun 2026 sangat membantu. Saat ini sebanyak 3000 sertifikat tanah yang harus dikejar untuk target tahun ini.

Dukungan dari para sangadi, masyarakat apalagi Kecamatan Bolangitang Timur, sebagai kecamatan kawasan industri sangat diharapkan untuk suksesnya program ini. “Atas nama Pemerintah Daerah Boltara menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Boltara, atas terselenggaranya kegiatan ini, sebagai bagian dari upaya pemberian kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat. Tanah memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat, karena tidak hanya bernilai ekonomi tetapi juga memiliki nilai sosial budaya dan hukum. Untuk itu, kejelasan status dan batas kepemilikan tanah menjadi hal yang sangat mendasar, karena strategis dalam menjaga ketertiban keadilan serta stabilitas sosial di tengah masyarakat,” terang Maloho.

Lanjutnya, sejalan dengan itu gerakan masyarakat pemasangan tanda batas atau gema patas, memiliki peran yang sangat penting sebagai langkah awal dalam proses pendaftaran tanah. Kejelasan batas bidang tanah akan membantu mempercepat proses sertifikat, serta mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari.

“Untuk itu, saya mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan gema pantas dan PTSL. Pemda Boltara memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan PTSL tahun 2026. Kami menyadari bahwa tertib pertanahan merupakan bagian penting dari tertib pemerintahan dan tertib pembangunan,” jelasnya.

Dijelaskannya, tanpa data pertanahan yang jelas dan akurat, perencanaan pembangunan daerah tidak akan berjalan optimal. “Kegiatan hari ini menjadi semakin penting, karena dirangkaikan dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemda bersama Kantor Pertanahan merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi dan koordinasi di bidang pertahanan,” terang Nazarudin.

Turur pada kegiatan tersebut diantaranya, Kejaksaan Negeri Boltara, Pores Boltara, Babinsa Kecamatan Bolangitang Timut, Camat BolangitangTimur, Sagadi wilayah di Kecamatan Timur, dan tokoh-tokoh
masyarakat. (Indrawan Laupu)

Komentar