Sulut Ditetapkan Transmisi Lokal COVID-19, BMR Sepakat Tutup Perlintasan

BOGANINEWS, BMR – Informasi resmi terkini Penyakit Infeksi Emerging yang beralamat di https://infeksiemerging.kemkes.go.id/ tanggal  7 April 2020, menetapkan Kota Manado, Propinsi Sulawesi Utara (Sulut) sebagai salah satu wilayah Indonesia dengan Transmisi Lokal COVID-19.
Berkaitan dengan tersebut, Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) bersama Walikota Kotamobagu, Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) dan Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), sepakat bersama-sama untuk menutup perlintasan orang dan kendaraan selama 1×24 jam, masuk dan keluar wilayahnya masing-masing, terhitung mulai 9 April s/d 21 April 2020.
“Kecuali kendaraan pengangkut logistik (Barang Kebutuhan Pokok, Pakaian, BBM/LPG, Kesehatan), Ambulance dan Petugas Keamanan,” kata Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow melalui keterangan persnya yang disampaikan Kadis Kominfo Bolmong, Parman Ginano, Selasa (7/4/2020).
Menurut Yasti, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi, mencegah, melindungi dan menjaga seluruh masyarakat Bolaang Mongondow Raya (BMR) dari wabah COVID-19.
“Untuk itu, mulai Kamis 9 April Pemkab Bolmong atas kesepakatan 5 Kepala Daerah di BMR, akan menutup perlintasan orang dan kendaraan yang masuk dan keluar wilayah BMR tepatnya di jembatan Poigar, perbatasan antara Bolmong dan Minsel. Untuk teknisnya akan diatur kemudian. Dan seluruh ASN wajib mensosialisasikan di lingkungan desa/ kelurahan masing-masing,” tegasnya. (ino)

Komentar