Sangadi Buyat Dua Pecat Sejumlah Perangkat Desa

BOGANINEWS, BOLTIM – Meski telah diberitahukan oleh Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Landjar, kepada Sangadi yang baru terpilih agar tidak melakukan pergantian atau pemberhentian perangkat desa, baik kepala dusun (kadus) dan perangkat lainnya, namun himbauan tersebut tidak diindahkan oleh Sangadi Buyat Dua, Gardianto Modeong.

Terbukti, Sangadi yang baru dilantik pada 12 November 2018 ini, mengeluarkan surat pemecatan kepada sejumlah perangkat desa. Salah satunya RT satu dusun satu atas nama Anita Modeong. Dalam isi surat tersebut, terhitung mulai tanggal dikeluarkan surat, maka yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai RT Satu Dusun Satu.

“Saya telah dipecat Sangadi,” ungkap Anita, sambil menunjukan surat pemecatannya.

Diungkapkannya, pemecatan terhadap dirinya dan beberapa perangkat desa lainnya, di duga karena pada Pemilihan Sangadi (Pilsang) beberapa waktu lalu, beda pilihan. Dirinya bersama perangkat desa yang dipecat tidak memilih Sangadi tersebut. “Mungkin masih ada sakit hati, karena kami tidak memilih dia (Gardianto) sehingga kami di pecat,” ucapnya.

Terkait pemecatan tersebut, Anita mengaku telah melaporkan Sangadi mereka kepada pemerintah daerah. “Kami sudah laporkan masalah pemecatan ini kepada Asisten I Pemkab Boltim,” akunya.

Terpisah, Asisten I Pemkab Boltim, Hariono Sugeha, saat dikonfirmasi menegaskan, pemecatan Sangadi Buyat Dua terhadap perangkat desanya menyalahi aturan karena tidak melalui prosedur yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 tahun 2016 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhetian Perangkat Desa.

“Sangadi Buyat Dua dianggap tidak paham aturan. Setiap pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa itu, ada mekanismenya yang tertuang dalam Perbup,” jelas Hariono. Ia pun meminta, kepada Sangadi Buyat Dua, agar mengembalikan jabatan perangkat desa yang di pecat.

“Pemecatan ini tidak sesuai prosedur, maka saya minta saudara Sangadi mengembalikan para perangkat desa yang dipecat. Instruksi ini harus dilaksanakan, jika tidak maka akan ada sanksi pemberhentian sementara,” tegas Hariono. (Agung)

Komentar