RPJMD Kota Kotamobagu 2018 – 2023 Ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah

BOGANINEWS, KOTAMOBAGUDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Selasa (19/3/2019) menggelar rapat paripurna dalam rangka penetapan rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kotamobagu 2018 – 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda), di Gedung DPRD Kota Kotamobagu.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu Djelantik Mokodompit yang didampingi Wakil Ketua DPRD Diana Roring tersebut, dihadiri langsung oleh Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, Wakil Walikota Kotamobagu Nayodo Koerniawan SH, anggota DPRD Kota Kotamobagu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu, para Asisten, pimpinan SKPD lingkup Pemkot Kotamobagu, para Camat, serta sangadi/lurah se Kotamobagu.

Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi yang ada di DPRD Kota Kotamobagu secara kompak menerima rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Kota Kotamobagu 2018 – 2023, menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui pandangan yang dibacakan masing-masing fraksi. Hal itu kemudian ditandai dengan penandatanganan berita acara kesepakatan antara Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu dan Walikota Kotamobagu.

Pada kesempatan itu, Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara dalam sambutannya mengatakan, atas nama pribadi dan seluruh jajaran Pemkot Kotamobagu, berterimakasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Kotamobagu yang terus memberikan segenap tenaga dan pikiran serta komitmen yang tinggi, sehingga alhamdulillah pada malam hari ini kita semua dapat menyetujui penetapan rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Kota Kotamobagu 2018 – 2023 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Peraturan daerah tentang RPJMD Kota Kotamobagu tahun 2018 – 2023 yang telah disetujui bersama malam hari ini, merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah lima tahunan yang memuat target-target pembangunan selama lima tahun, dalam rangka untuk mengembangkan potensi daerah, menangani berbagai tentangan, serta dalam mengacu peraturan nomor 6 sebagaimana prinsip pembangunan jangka menengah tahun 2018 – 2023, yaitu Kota Kotamobagu sebagai Kota Jasa dan Perdagangan Berbasis Kebudayaan Lokal Menuju Masyarakat Yang Sejahtera,” kata Tatong.

Walikota juga mengatakan, bahwa beberapa keputusan daerah baik itu RPJM, RPJMD kemudian dokumen-dokumen lain seperti LPPD, baru laporan keuangan pemerintah daerah, disusun murni oleh seluruh pegawai yang ada di Kota Kotamobagu tanpa menggunakan atau memberikan penjelasan untuk penyusunan kepihak lain untuk RPJMD 2018 – 2023.

“Seluruh eselon 3, 4 terlibat dalam penyusunan ini. Ini suatu kajian yang alhamdulillah mendapat respon yang kuat dari DPRD dalam penyusunannya,” sebut Walikota. (Ino)

Komentar