Ketua DPRD Bolmut Sementara Frangky Chandra (kiri).
BOGANINEWS, BOLMUT – Setelah di daulat sebagai Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) sementara, maka pimpinan DPRD akan menuntaskan tiga tugas pokok sebelum ditetapkan menjadi pimpinan DPRD definitif.
Menurut Ketua DPRD Bolmut Sementara Frangky Chandra, ketiga tugas pokok itu harus diselesaikan, maksimal 14 hari setelah pelantikan. Hal itu sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Tiga tugas pokok yang harus diselesaikan tersebut adalah membentuk fraksi-fraksi, merancang dan membahas tata tertib (Tartib) DPRD tahun 2019-2024, serta mengumumkan calon pimpinan DPRD definitif Kabupaten Bolmut,” jelas Frangky. (WaOne)
BOGANINEWS, BOLTIM – Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperdakop-UKM) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menjamin selengkapnya
BOGANINEWS, BOLMONG – Menyambut bulan suci Ramadhan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), mengeluarkan Surat Edaran Nomor: selengkapnya
BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Hasil evaluasi pelayanan publik Pemerintah Daerah (Pemda) yang diumumkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara selengkapnya
Komentar