Pemkot Kotamobagu Belum Terima Pemberitahuan Resmi Terkait Adanya Gugatan ke Wali Kota

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Terkait adanya informasi gugatan terhadap Wali Kota Kotamobagu, Ir Tatong Bara, di PTUN Manado, hingga saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu belum menerima pemberitahuan resmi terkait adanya gugatan tersebut.

Sebagaimana yang diberitakan, Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara di gugat oleh mantan Sangadi Pontodon melalui kuasa hukumnya Irfan Pakaya, atas keputusan Wali Kota Kotamobagu Nomor : 125 Tahun 2019 tertanggal 30 April 2019, tentang pemberhentian Sangadi Pontodon dan pengangkatan pejabat Sangadi Pontodon, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu.

Gugatan ini dilakukan karena tidak diresponnya keberatan yang dikirimkan kepada Wali Kota, sebagai bentuk penyelesaian melalui upaya administratif.

“Gugatan ini menurut Irfan Pakaya, sudah dimasukan ke PTUN Manado dengan nomor registrasi :10/G/2019/PTUN.Mdo,” kata Irfan sebagaimana dikutip dari media satubmr.com.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Hukum Pemkot Kotamobagu, Rendra Dilapanga mengatakan, gugatan dan laporan merupakan hak dan dilindungi oleh negara, dan kami menghormati itu.

Namun kata Rendra, Pemkot sampai dengan saat ini belum menerima pemberitahuan secara resmi terkait adanya gugatan.

“Sekiranya ada gugatan, kami siap menempuh jalur yang dijamin oleh konstitusi tersebut,” kata Rendra, Rabu (3/7). (Ino)

Komentar