Pemkot Kembali Keluarkan Surat Edaran Terkait Sistem Kerja ASN dan THL di Kotamobagu

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19), sistem kerja Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu kembali diperpanjang.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan Pemkot Kotamobagu dengan nomor: 68/W-KK/IV/2020, yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Kotamobagu Ir. Tatong Bara, tanggal 20 April 2020, perihal perubahan kedua surat edaran Walikota Kotamobagu nomor 53/W-KK/III/2020 tentang pengaturan sistem kerja ASN dan THL lingkup Pemkot Kotamobagu dalam upaya pecegahan Covid-19.
Berikut  Isi Surat Edaran Terseut :

Silahkan Download : Surat Edaran Perpanjangan ke 2 (1)

Komentar