Pemkab Bolsel Pertama Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD ke Gubernur

BOGANINEWS, BOLSEL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Kamis (20/6/2019) menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Alokasi Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2018 kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Sebelumnya ditetapkan dalam Sidang Paripurna pada Senin 17 Juni lalu. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dimana Pemerintah Daerah wajib membuat dan menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ranperda tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Bolsel, Lasya Mamonto dan diterima oleh Kepala Bidang Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Sulut, Djoni Wilar.

Berdasarkan data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Provinsi Sulut, Kabupaten Bolsel merupakan daerah pertama yang telah menyampaikan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018, di ikuti Kota Bitung dan Pemkab Sitaro.

Kepala BPKPD Lasya Mamonto mengatakan, penyusunan Ranperda ini merupakan agenda tahunan yang telah ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Berdasarkan ketentuan Pasal 322 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah bahwa, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan oleh Bupati paling lama 3 (tiga) hari disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi,” terang Lasya.

Ini juga katanya, berkat komitmen dan dukungan pihak legislatif yang telah berupaya maksimal dalam pembahasan Ranperda dan terus menjaga konsistensi menjadi daerah tercepat di Sulut dalam penyampaian Ranperda.

“Selanjutnya kami menunggu jadwal evaluasi oleh Tim Pemrov sebelum ditetapkan menjadi Perda,” jelas Lasya. (Holan)

Komentar