Pemkab Bolmong Salurkan Bantuan Untuk Korban Banjir dan Tanah Longsor di Bolmut

BOGANINEWS, BOLMONG – Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti Soepredjo Mokoagow, Rabu (18/3) menyalurkan bantuan untuk korban banjir dan tanah longsor di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Bupati mengungkapkan, berdasarkan data, bantuan yang terkumpul pada posko bencana di BPBD Bolmong sampai saat ini, telah melebihi kebutuhan dari masyarakat terdampak bencana di Kecamatan Sang Tombolang.
“Untuk itu atas nama Pemerintah Bolmong, meminta izin kepada ibu/bapak, saudara agar kami dapat menyalurkan kelebihan tersebut kepada saudara kita yang ada di Kabupaten Bolmut yang juga mengalami musibah banjir bandang dengan penduduk terdampak sebanyak 3.650 jiwa masih sangat membutuhkannya,” ucap Yasti.
Yasti juga menyampaikan banyak terima kasih atas empati dan simpati serta penghargaan yang setinggi-tingginya atas bantuan dari ibu/ bapak, baik secara moriil maupun materiil telah membantu mengurangi beban penderitaan saudara-saudari kita di Desa Domisil, Pangi dan Pangi Timur, Kecamatan Sang Tombolang yang terdampak bencana Banjir bandang dan tanah longsor.
“Atas nama Pemkab Bolmong saya Bupati Bolmong menyampaikan ucapan terimakasih untuk semua pihak yang secara moriil dan materiil telah membantu korban terdampak bencana yang ada di Bolmong. Mudah-mudahan keikhlasan bantuan dari ibu/bapak, saudara dapat dicatat sebagai amal ibadah oleh Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa,” kata Yasti.
Sementara itu, Bupati Bolmut Depri Pontoh yang menerima langsung bantuan tersebut menyampaikan ucapan terima kasih atas kepedulian Bupati Bolmong terhadap masyarakat terdampak bencana di Bolmut.
“Atas nama masyarakat Bolmut, mengucapkan terima kasih kepada Bupati dan masyarakat Bolmong yang telah memberikan bantuan untuk warga terdampak di Bolmut. Kiranya hubungan seperti ini akan terus terpelihara kedepannya,” katanya.
Diketahui, bantuan yang diserahkan dari Pemkab Bolmong ke Pemkab Bolmut, masing-masing beras 7,26 ton, mie instan 623 dos, air mineral 851 dos, pakaian layak pakai 60 karung. (*)

Komentar