Pemkab Bolmong Perjuangkan Lokasi Tambang Tanoyan Jadi WPR

BOGANINEWS, BOLMONG – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bolaang Mongondow, Yudha Rantung menegaskan, untuk wilayah tambang yang ada di Desa Tanoyan dan Desa Mopait, akan diperjuangkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemda Bolmong dalam mendorong realisasi program pemberdayaan masyarakat yang berprofesi sebagai penambang emas. “Kegiatan pertambangan akan diatur sebaik mungkin di wilayah pertambangan rakyat, sebagai upaya pemberdayaan bagi masyarakat penambang. Sehingga wilayah Tanoyan akan dijadikan WPR,” aku Yudha.

Lanjutnya, untuk proses pengusulan WPR di Tanoyan, sudah ditindak lanjuti dalam bentuk surat resmi dan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Utara. “Usulan WPR sudah disampaikan juga ke Bupati melalui surat pengajuan untuk dikirimkan ke guberbur. Tinggal menunggu ditandatangani Bupati, kemudian dikirim ke provinsi,” kata Yudha.

Untuk penambangan katanya, akan ada pengaturan untuk teknik pertambangan, agar ramah terhadap lingkungan. “Tujuannya agar kegiatan pengolahan tambang emas sesuai dengan kaidah pertambangan. Sehingga tidak menimbulkan pencemaran lingkungam. Proses kajian lungkungan pun tetap dilakukan,” terangnya.

Ditambahkannya, wilayah Tambang emas Tanoyan, telah memenuhi persyaratan untuk dijadikan WPR. “Kalau lokasi pertambangan sudah dikelola oleh masyarakat lebih dari 15 tahun, maka wajin dijadikan WPR. Tambang Tanoyan sudah memenuhi syarat menjadi WPR,” ucapnya,

Diketahui, wilayah pertambangan emas di Desa Tanoyan, sudah dikelola masyarakat sejak tahun 1983. Dan saat ini, berdasarkan data dari desa setempat, sekitar 70 persen masyarakat desa tersebut bekerja sebagai penambang emas guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. (Ril)

Komentar