Pekerjaan Tiga Paket Proyek di Boltim Diberikan Tambahan Waktu

BOGANINEWS, BOLTIM – Tiga paket proyek pada tahun 2019 yang dikerjakan oleh pihak ketiga dalam hal ini kontraktor di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim),  terancam belum selesai. Namun para kontraktor ini diberikan kesempatan penambahan waktu untuk penyelesaianya oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Boltim.
Menurut Kepala Dinas PUPR Boltim, Sahrul Abdul Muis, ada tiga yang proses pekerjaanya terkendala, di tahun 2019. Seperti kantor PUPR, Pakoba Jiko Blanga dan di Atoga. Sementara untuk proyek yang lain semuanya selesai.
“Ada beberapa kendala kontraktor di lapangan dalam pekerjaan proyek, seperti kondisi medan dan cuaca. Makanya langkah awal yang kami ambil dengan memberikan kesempatan waktu penyelesaian proyek pekerjaan, dengan catatan denda keterlambatan waktu tetap berlaku sampai dengan akhir batas  pekerjaan capai 100 persen,” jelas Muis pada media ini, Selasa (14/1/2020).
Menurutnya, untuk pekerjaan proyek Kantor Dinas PU pekerjaanya sudah 90 persen. Makanya ada potongan karena mereka tidak menyelesaikan pekerjaannya sampai batas waktu.
“Kita cuma bayarkan di keuangan hanya 85 persen, sisanya dikenakan denda kepada mereka, karena tidak mungkin proyek itu kita akan lelang lagi, mengingat kita sudah butuh penempatan kantornya. Sedangkan untuk Pakoba Jiko blanga, sebenarnya sudah selesai, hanya saja masalah talud terlalu tinggi dan jebol hujan. Untung saja kami belum bayarkan 100 persen, makanya kami berikan waktu lagi untuk penyelesaiannya. Begitu juga dengan proyek di Atoga diberikan tambahan waktu lagi,” jelasnya.
Dikatakannya, untuk tahun ini semua pekerjaan fisik harus capai target, agar penyerapan anggaran di PU bisa terserap semua. “Tentunya ini juga punya asas manfaat pada kontraktor, karena terhindar dari denda dan nama baik perusahaan tetap terjaga,” ucapnya
Sementara itu, Bupati Boltim Sehan Landjar, menegaskan para kontraktor harus benar-benar melaksanakan pekerjaan sesuai aturan yang diterapkan.
“Jangan sampai melakukan pekerjaan yang salah. Sebab imbasnya dapat merugikan daerah. Sanksinya adalah pidana. Apa yang direncanakan harus dilaksanakan dan apa yang dilaksanakan, itu yang di awasi. Anggarannya tepat sasaran, pekerjaan harus baik disesuaikan dengan rencana anggaran biaya,” tegas Bupati belum lama ini.
Diketahui tahun 2019 ada 18 paket pekerjaan mulai action. Diantarannya, bidang Bina Marga 22 paket, SDA 9 paket, kemudian Cipta Karya 12 paket. Untuk saat ini total pekerjaan fisik sebanyak 56 paket dengan anggaran Rp 90 miliar. (Agung)

Komentar