Pedagang Menerima Pengurangan Batas Waktu Operasional Jual Beli di Pasar

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Pedagang di Pasar 23 Maret Kotamobagu menerima keputusan Pemerintah Daerah Kotamobagu, untuk sementara waktu mengurangi aktivitas jual beli di pasar yang mulai diberlakukan hari ini, dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
Hai ini seperti dikatakan Iwan Mokoginta, salah satu pedagang di pasar tersebut, bahwa ia sebagai pedagang tentu harus menerima keputusan dari pemerintah terkait batasan menjual dengan hanya sampai pada jam 1 siang, demi mencegah penyebaran virus di tempat-tempat keramaian.
“Tentu kami mendukung keputusan ini, apalagi tujuannya untuk mencegah penyebaran virus itu,” kata Iwan kepada media, Kamis (2/4/2020).
Namun, kata dia, pemerintah juga harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait adanya batasan aktivitas di pasar ini, agar mereka juga tau. “Kalau semua masyarakat sudah tau, pastinya mereka pagi-pagi sudah datang ke pasar untuk berbelanja,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kotamobagu, Herman Aray, menjelaskan, bahwa tidak ada penutupan pasar. “Jadi tidak ada penutupan pasar. Yang ada hanya waktu aktivitas operasionalnya saja yang dikurangi,” jelas Aray.
Diketahui, berdasarkan surat edaran Pemkot Kotamobagu, jam operasional pusat perbelanjaan/toko/Swalayan dengan ketentuan buka minimal Jam 08.00 WITA sampai dengan Jam 19.00 WITA. Sementara jam operasional Pasar Serasi, Pasar 23 Maret dan Pasar Poyowa Kecil dengan ketentuan buka minimal Jam 05.00 WITA sampai dengan Jam 13.00 WITA. (St)

Komentar