Oknum Wartawan Minta Anggota Penodong Senjata Ditindak Sesuai Aturan

BOGANINEWS – Kasus penodongan senjata oleh oknum perwira Polres Kotamobagu PS alias Pol, kepada wartawan SB alias San, berbuntut panjang. Setelah melalui proses laporan SB ke Pihak Propam dan Paminal Polda, PS akhirnya dimutasikan sebagai Pama Yanma Polda sulut, dalam rangka pemeriksaan.

Hal ini dibenarkan dengan keluarnya surat telegram dengan nomor : ST/421/VI/KEP/2019, tertanggal 21 Juni 2019, atas nama Kapolda Sulut, melalui Kepala Biro (Karo) SDM.
Namun, hal tersebut tidak semata-mata membuat wartawan SB diam. Dirinya mengatakan, pihak kepolisian harus benar-benar menindak anggotanya sesuai dengan proses hukum dan undang-undang yang berlaku.

“Saya yakin Kapolres beserta Kapolda tegas dengan hal ini. Ini tentunya menjadi pelajaran bagi saya pribadi dan semua orang. Juga bagi anggota kepolisian,” ucap SB, Minggu (23/06/2019).

Diketahui, kasus yang menyeret oknum anggota perwira polres Kotamobagu itu, dikarenakan menodong senjata HS kepada wartawan SB, dalam keadaan sudah mengkonsumsi minuman keras (Miras), yang bertempat di halaman parkiran Cafe M clasik, pada rabu 19 juni 2019.

Kapolres Kotamobagu AKBP Gani Siahaan melalui Kabag Sumda Kompol Dadang Suhendra, saat di konfirmasi membenarkan adanya surat telegram tersebut.

“Iya kami sudah terima ST tersebut. Selanjutnya pihak polres akan membebas tugaskan oknum PS, untuk dipindahkan ke Polda sebagai tempat yang baru. Itu akan berproses sekitar satu minggu atau sepuluh hari kedepan, sesuai dengan petunjuk pak Kapolres,” kata Dadang. (Agung)

Komentar