BOGANINEWS, – Bagi calon pendaftar CPNS dan PPPK 2021, wajib tahu tentang Surat Edaran (SE) Kepala BKN.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Hal itu, untuk mencegah terjadinya klaster baru seleksi calon aparatur sipil negara (CASN).
Menurut Plt Karo Humas BKN Paryono, salah satu hal penting yang diatur dalam SE tersebut adalah jangan sampai ada kerumuman baik peserta maupun kerabat peserta di lokasi ujian.
“Dari aspek penyelenggaraan seleksi, kerabat atau pengantar peserta seleksi dilarang berada di lokasi ujian untuk menghindari terjadinya kerumunan,” kata Paryono di Jakarta, dilansir dari www.jpnn.com, Kamis (20/5).
Kerabat peserta, lanjutnya, bisa memantau lewat live scoring CAT BKN yang ditayangkan langsung di media online streaming. Dalam hal ini BKN berkerja sama dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk memastikan tidak ada kerumunan pengantar dan peserta seleksi di sekitar lokasi seleksi.
“Selain itu, setiap titik lokasi (Tilok) ujian harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 setempat,” terangnya.
Ia menegaskan, pengantar peserta seleksi dilarang masuk dan menunggu di dalam area seleksi untuk menghindari kerumunan.
Untuk jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2021 menurut Paryono, tengah difinalisasi oleh Tim CAT BKN sambil menunggu beberapa hal.
Di antaranya selesainya seleksi sekolah kedinasan, penyiapan sistem SSCASN berupa integrasi penetapan kebutuhan (formasi) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) ke sistem SSCASN.
Kemudian setting persyaratan oleh instansi, verifikasi dan validasi formasi oleh BKN, rekomendasi dari Satgas Covid Nasional, dan penentuan Tilok mandiri oleh instansi. (**)
Komentar