BOGANINEWS – Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), akhirnya resmi mengeluarkan larangan terhadap masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA), ke Indonesia selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 21/07/2021.
Larangan ini, merupakan upaya pemerintah untuk memperluas pembatasan terhadap orang asing, yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia, sesuai dengan yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.
Hanya Orang Asing dengan Tujuan Tertentu yang Dikecualikan
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, lewat keterangan tertulisnya menegaskan, dalam peraturan yang resmi berlaku sejak 21 Juli 2021 itu, hanya orang-orang asing yang memiliki tujuan tertentu di Indonesia, yang diperbolehkan Pemerintah RI masuk ke Tanah Air.
“Dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia, hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya,” tegasnya, Rabu (21/07/2021).
Ia menjelaskan, pekerja asing atau TKA yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional, menurut peraturan itu, tak lagi bisa masuk ke tanah air.
“Dengan demikian, tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau dengan alasan penyatuan keluarga kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan ini. Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19,” jelasnya.
Permenkumham No 27 Tahun 2021, Pengganti Permenkumham No 26 Tahun 2020
Dikatakannya, Permenkumham ini sekaligus menggantikan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020, Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
“Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 ini, tak lepas dari koordinasi yang baik antara saya bersama Menteri Luar Negeri Ibu Retno Marsudi. Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tak lepas dari kesepakatan dengan Kemenlu dan perubahannya dari Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020, juga melibatkan staf Kemenlu dan Kemenhub,” kata Yasonna.
Orang Asing yang Diperbolehkan ke Indonesia, Harus Mengantongi Rekomendasi
Ia menambahkan, orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut, juga membutuhkan rekomendasi kementerian atau lembaga terkait, untuk bisa masuk ke Indonesia. Misalnya, koordinasi dengan Kemenlu (Kementrian Luar Negeri) bila ada diplomat yang hendak masuk ke Indonesia dalam rangka melaksanakan tugas.
“Adapun orang asing yang masuk dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, juga harus lebih dulu mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga, yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19,” pungkasnya. (**)
Komentar