BOGANINEWS – Tahun 2017 hari libur Nasional dan cuti bersama bertambah. Penambahan hari libur ini dituangkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 684 Tahun 2016, Nomor 302 Tahun 2016 dan Nomor SKB/02/Menpan-RB/2016 pada 21 November 2016.
SKB Tiga Menteri ini merupakan perubahan atas SKB Tiga Menteri sebelumnya Nomor 135 Tahun 2016, Nomor SKB 109 Tahun 2016 dan Nomor 01/SKB/MENPANRB/04/2016 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017.
Sebelum ada perubahan ini, hari libur Nasional tahun 2017 berjumlah 14 hari dan cuti bersama Empat hari. Setelah perubahan, libur Nasional tahun ini menjadi 15 hari dan cuti bersama menjadi Enam hari.
Berikut rincian hari libur Nasional dan cuti bersama tahun 2017
Hari Libur Nasional
- Minggu, 1 Januari: Tahun Baru 2017 Masehi
- Sabtu, 28 Januari: Tahun baru Imlek 2568 Kongzili
- Selasa, 28 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
- Jumat, 14 April: Wafat Isa Almasih
- Senin, 24 April: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
- Senin, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 11 Mei: Hari Raya Waisak 2561
- Kamis, 25 Mei: Kenaikan Isa Almasih
- Kamis, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- Minggu-Senin, 25-26 Juni: Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
- Kamis, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- Jumat, 1 September: Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah
- Kamis, 21 September: Tahun Baru Islam 1439 Hijriah
- Senin, 25 Desember: Hari Raya Natal.
Cuti Bersama
- Senin, 2 Januari: Tahun Baru 2017 Masehi
- Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat atau 27, 28, 29 dan 30 Juni: Hari Raya Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
- Selasa, 26 Desember: Hari Raya Natal.
SKB Tiga menteri itu ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dakhiri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur.(*)
Sumber : Kompas
Komentar