BOGANINEWS – Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, melalui Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, menerbitkan Surat Telegram (ST) terkait penegakan hukum dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Darurat Jawa – Bali.
ST Kapolri dengan nomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 ini, berkaitan dengan harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan Alat Kesehatan (Alkes) dimasa Pandemi Covid-19, yang ditujukan kepada para Kepala Polisi Daerah (Kapolda), dan bersifat perintah.
ST Kapolri ini berisi 5 poin penting yang diantaranya, Polri akan :
- Melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak, dalam menjalankan PPKM Darurat dan pengendalian HET obat, dalam masa pandemi Covid-19.
-
Melakukan penegakan hukum secara tegas, terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat diatas HET, sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan Alkes.
-
Melakukan penegakan hukum secara tegas, terhadap tindakan yang menghambat segala upaya pemerintah, dalam melakukan penanggulangan pandemi Covid-19. Termasuk, terhadap penyebaran berita bohong atau hoaks.
-
Mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan, terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana, dimasa pandemi Covid-19.
-
Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim.
Pengawasan Secara Langsung
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen. Argo Yuwono mengungkapkan, pihaknya sudah mulai melakukan pengawasan langsung ke pabrik pembuatan obat, serta jalur distribusi penyalurannya, sejak diterbitkan ST Kapolri itu.
“Hari ini sedang berjalan pula pemantauan di pabrik-pabrik obat, termasuk jalur distribusinya,” ungkap Argo kepada awak media, Jakarta, Senin (05/07/2021).
Pengawasan Secara Online
Dijelaskannya, tak hanya pengawasan secara langsung, pemantauan penjualan melalui situs online juga digencarkan, untuk mengantisipasi terjadinya kelangkaan dan permainan harga, dari jenis obat tersebut.
“Polri lakukan pemantauan terhadap aktivitas jual-beli obat antibiotik di penjual online,” jelas Argo
Ia menambahkan, pihak kepolisian tidak akan ragu ataupun segan melakukan tindakan tegas, kepada distributor dan oknum penjual nakal lainnya, apabila melakukan penimbunan dan menaikan harga yang tidak wajar.
“Siapa yang melanggar akan segera ditindak,” pungkasnya. (**)
Komentar