Dinyatakan Lulus, Telkomsel Bakal Hadirkan Layanan 5G

BOGANINEWS – Setelah dinyatakan lulus Uji Layak Operasi (ULO) 5G, Telkomsel selangkah lagi akan menghadirkan layanan 5G secara komersial di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, Telkomsel telah melakukan ULO 5G pada 19-21 Mei 2021. Setelah melalui proses ULO 5G tersebut, Telkomsel dinyatakan lulus.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

“Telkomsel dinyatakan layak (penggelaran layanan 5G secara komersial) di Indonesia setelah melakukan pengujian teknis. Telkomsel adalah operator seluler pertama yang menggelar 5G di Indonesia,” ujar Menkominfo dilansir dari detik.com.

Bersamaan dengan itu, Senin (24/5/2021), di jakarta, bertempat di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dilakukan penyerahan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) teknologi 5G dari Kementerian Kominfo ke Telkomsel.

Seiring dengan penyerahan SKLO ini, maka Telkomsel resmi jadi operator seluler pertama yang menggelar layanan 5G di Indonesia.

Untuk tahap awal, frekuensi spektrum 2,3 GHz akan dimanfaatkan oleh Telkomsel dalam menghadirkan sinyal 5G kepada para pelanggan.

Sejak diusulkan dan kemudian dinyatakan sebagai pemenang lelang frekuensi 2,3 GHz sehingga memperoleh alokasi tambahan 20 MHz, Telkomsel memang bergerak cepat dalam mengakselerasi persiapan implementasi 5G di Indonesia.

Demi menjamin keamanan dan kenyamanan para pelanggan, operator yang identik warna merah ini berupaya mempersiapkan penyelenggaraan jaringan 5G yang sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Salah satunya dengan menjalankan rangkaian proses Uji Laik Operasi (ULO) sesuai yang disyaratkan oleh Kominfo dalam rangka mempersiapkan implementasi teknologi 5G di negara ini.

Hal tersebut dilakukan Telkomsel sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2010 Pasal 82 ayat 1.

Telkomsel berupaya mempersiapkan penyelenggaraan jaringan. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang merupakan peraturan turunan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar). (**)

Komentar