MK Tolak Gugatan HD-Muri

BOGANINEWS, BOLMUTMahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) resmi menolak semua gugatan pasangan Hamdan Datusolang – Murianto Babay (HD-Muri). Putusan ini dikeluarkan setelah digelarnnya sidang pada Senin (17/9), terkait sengketa perkara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) 2018.

Berdasarkan putusan dan penilaian atau fakta sebagai mana yang telah dibacakan oleh hakim anggota dalam sidang MK, maka berkesimpulan jika eksepsi pemohon dan pihak terkait tidak beralasan menurut hukum. “Berdasarkan undang undang nomor 1 tahun 2015 dan seterusnya, amar putusan mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon dan pihak terkait, dalam pokok perkara menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi,” ujar Hakim Ketua MKRI Anwar Usman saat membacakan putusan sembari mengetuk palu sidang pada pukul 13.44 WIB, yang didampingi hakim konstitusi lainnya yakni, Arief Hidayat, Wahiduddin Adam, Aswanto, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Saldi Isra, Manahan Sitompol, serta Enny Nurbaningsih.

Terkait putusan MK ini, pihak HD-Muri enggan memberikan komentar saat dihubungi wartawan, begitu pun tim sukses pasangan ini yang memilih menutup diri dari awak media yang mencoba melakukan konfirmasi.

Sementara itu salah satu pendukung DP-Amin, Patris Babay menanggapi putusan tersebut, ia pun bangga atas putusan MK yang telah menolak gugatan sengketa Pilkada Bolmut. “Keputusan MK sudah mutlak, DP-Amin adalah pemenang Pilkada,” ujar Patris.

Ia menambahkan, gugatan yang dilakukan pasangan HD-Muri hanya menambah kekalahan secara telak. “Hasil putusan ini maka DP sudah dua kali menumbangkan HD pada gugatan perkara Pilkada di MK,” imbuhnya. (WaOne/vil).

Komentar