Legislator PDIP Bolmong Bantah Lakukan Selingkuh

BOGANINEWS, BOLMONG – Legislator PDIP Bolmong Wolter Barakati akhirnya angkat bicara menyangkut tudingan terhadap dirinya yang telah berselingkuh dengan wanita idaman.
Sebelummya beredar di media sosial tudingan bahwa Wolter melakukan selingkuh. Dan fotonya sengaja diedarkan.
Wolter melalui kuasa hukumnya Jein Djauhari mengatakan, bahwa kliennya tidak melakukan tindakan perselingkuhan diluar nikah.
“Dirinya dengan Brenda Cicilia Wowor bukan suami istri, jadi apa dituduhkan di media sosial bahwa pak Wolter menelantarkan ibu Brenda dan berselingkuh dengan wanita lain itu tidak benar,” ujar Jein Djauhari, Rabu (15/04).
Diakui Jein, Wolter dan Brenda pernah menikah pada 19 Agustus 2017 silam di salah satu gereja di Kecamatan Binatauna Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Namun pernikahan tersebut tidak tercatat secara hukum sebab Brenda tidak memenuhi persyaratan administrasi dari Dinas Catatan Sipil (Discapil) Bolmut seperti surat keterangan belum menikah.
“Kami sudah telusuri di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Bolmut dan Bolmong, ternyata register perkawinan pak Wolter dan ibu Cecilia tidak terdaftar, alhasil pernikahan mereka tidak sah secara hukum,” kata Jein.
Jein menyebut, dalam UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan disebut perkawinan non muslim harus tercatat di dinas catatan sipil dan kependudukan. Pencatatan tersebut penting untuk menentukan legalitas perkawinan sesuai norma  hukum positif. Sah atau tidaknya perkawinan tergantung dari  proses pencatatan tersebut.
“Siapapun bisa menikah secara agama, tapi untuk mendapatkan legalisasi harus diadakan pencatatan oleh pejabat yang berwenang,” kata dia.
Meski begitu Jein mengungkapkan, bahwa kliennya yakni Wolter Barakati tidak menelantarkan Brenda, sebab Brenda yang meminta untuk diceraikan.
“Ibu Brenda pergi dari rumah, kemudian beberapa waktu kemudian yang bersangkutan meminta berpisah kepada Pak Wolter dengan memberi surat pernyataan yang ditanda tangani keduanya menggunakan materai pada 25 Februari 2020,”ungkap Jein.
Meski surat itu tidak sah, karena memang keduanya tidak tercatat menikah secara hukum, namun Wolter Barakati memenuhi surat penyataan itu sebagai bentuk tanggung jawab dan memenuhi keinginan Brenda.
Dengan demikian, kata Jein, tak ada perselingkuhan sebagaimana yang dituduhkan pada Wolter.”Secara hukum tak ada perselingkuhan,” beber dia.
Ia menyerahkan pada Wolter untuk melakukan upaya hukum terhadap pihak pihak yang telah mencemarkan nama baiknya. “Pak Wolter mengaku merasa sangat tidak nyaman,
kami serahkan padanya jika ingin melakukan upaya hukum,” jelas dia. (*)

Komentar