BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara mengatakan kalau siapa sekarang tidak bayar pajak baik pribadi, badan hukum, dan lain sebagainya, maka tidak akan dikeluarkan ijin usahanya maupun kegiatan lainnya.
“KPK sudah menggariskan tidak ada pribadi, tidak ada badan hukum dan lainnya yang tidak bayar pajak, tidak boleh keluarkan ijin usaha maupun kegiatan lainnya,” kata Tatong, Senin (6/1/2020) kemarin.
Menurut Wali Kota, kalau ini hanya perintah wali kota mungkin biar saja, tapi ini negara memerintahkan. “Jadi ini perintah negara,” ucap Tatong. (ino)
Komentar