BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., Kamis 2 April 2026, tandatangani berita acara Verifikasi penanganan IPPR dalam rangka penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kotamobagu, bertempat di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Jakarta.
Agenda tersebut dikatakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kotamobagu, (PUPR), Claudy. N. Mokodongan, S.T., M.E, bahwasanya Wali Kota Kota Kotamobagu, dengan ditandatanganinya berita acara tersebut, IPPR Kota Kotamobagu dinyatakan Clean and Clear.
“Kegiatan Penandatanganan Berita Acara tentang Verifikasi penanganan IPPR ini, merupakan salah satu tahapan yang harus dilaksanakan dalam rangka Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kotamobagu,” ujarnya .
Penandatangan berita acara penanganan IPPR dalam rangka penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kotamobagu dihadiri, Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., Direktur Penertiban dan Pemanfaatan Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Agus Sutanto, S.T., M.Sc., Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, S.H., M.E., Asisten II Pemerintah Kota Kotamobagu, Noval Manoppo, S.E., M.E., Kasubid PHPSPR Wilayah III, Agus Sutrisno, A.Ptnh., M.H., C.Med. Ketua Tim: Itsari Wigati, S.T., PIC: Arizal Putra, S.T., Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kotamobagu, Claudy. N. Mokodongan, S.T., M.E, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Kotamobagu, Erwin Pasambuna, S.H., dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Kotamobagu, Refly Mokoginta, S.E.
















Komentar