BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, Selasa (24/11/2020) membuka secara resmi pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Tahap III, yang merupakan pembahasan laporan akhir untuk perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kota Kotamobagu, bertemp[at di aula rumah dinas Wali Kota.
Wali Kota dalam sambutannya menjelaskan, RTRW yang disusun di tahun 2014-2034 sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi terkini Kotamobagu. “Sehingga, sinergitas terhadap pelaksanaan kebijakan pemanfaatan secara lintas sektoral dibutukan, agar bisa terintegrasi dengan RTRW Nasional, Provinsi hingga Kabupaten/Kota,” kata Wali Kota.
Lanjut Wali Kota, perubahan RTRW itu nantinya akan bsia menjadi ruang yang terbatas dengan pemahaman masyarakat berkembang, serta dapat dipahami sebagai kepentingan untuk penataan ruang, sehingga penyelenggaraan kedepan bisa lebih transparan dan efektif.
Komentar