Wajib Tau! Ini Larangan bagi Peserta CPNS Kotamobagu saat Mengikuti Tes SKD 2021

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU Ujian tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kotamobagu dipastikan akan digelar tanggal 11 – 20 Oktober 2021.

Hal ini sesuai jadwal yang telah diumumkan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pemerintah Kota Kotamobagu beberapa waktu lalu.

https://boganinews.com/wp-content/uploads/2024/11/IMG-20241120-WA0078.jpg

Namun, perlu diketahui, bagi peserta yang akan megikuti tes SKD tersebut, ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi diantaranya seperti larangan-larangan bagi peserta saat mengikuti tes SKD.

Berikut ini larangan bagi peserta saat mengikuti tes SKD yang dikutip BoganiNews dalam surat pengumuman nomor:17/813/PANSEL-CASN/IX/2021:

  1. Membawa buku, catatan, jam tangan, perhiasan, kalkulator, peralatan elektronik seperti laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya dan kamera dalam bentuk apapun.
  2. Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT

  3. Bertanya/bebricara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung

  4. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung.

  5. Tidak diperkenankan membawa makanan dan minuman kedalam ruangan seleksi

  6. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia

  7. Merokok dalam ruangan seleksi

  8. Peserta yang melanggar ketentuan tersebut maka tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

Itulah larangan bagi peserta CPNS Kotamobagu saat mengikuti seleksi ujian tes SKD 2021. (Murliyanti)

 

Komentar