BOGANINEWS.COM,KOTAMOBAGU— Pengurus PSSI Kota Kotamobagu mengirimkan somasi pada pemilik akun Tik tok @Tarkam Sulut karena dianggap melanggar hak cipta.
Atas tindakan itu, telah menimbulkan kerugian bagi harian PSSI Kota Kotamobagu baik secara materil maupun inmateril. Kerugian yang dialami berupa kerugian reputasi.
Olehnya pemilik media akun tersebut diminta untuk menghentikan segera penggunaan video dan menarik seluruh materi yang melanggar hak dari media PSSI Kotamobagu.
Pengacara PSSI Kotamobagu Safrizal Walahe ketika dikonfirmasi mengatakan, somasi untuk pelanggaran hak cipta adalah surat peringatan hukum resmi yang dikirimkan kepada pihak yang dianggap melanggar hak cipta.

“Meminta mereka untuk menghentikan penggunaan tanpa izin dan/atau memberikan kompensasi sebelum mengambil tindakan hukum lebih lanjut,” ujar Safrizal.
Lanjut Safrizal, somasi berfungsi sebagai langkah awal penyelesaian masalah secara damai, namun tetap merupakan peringatan serius sebelum masuk ke jalur pengadilan perdata atau pidana.
“Kami memberikan peringatan satu kali 24 jam untuk menghapus semua konten resmi milik PSSI Kotamobagu, jika tidak maka kami proses secara hukum,” tegas Safrizal.

Tambahnya lagi, pihak PSSI Kotamobagu akan rencananya akan mengandeng Dinas Informasi dan Komunikasi (Diskominfo) Kota Kotamobagu untuk mentracking pemilik akun Tarkam Sulut.
“Rencananya kami akan segera menyurati pihak Diskominfo untuk mentracking pemilik akun tersebut, karena peringatan ini yang sudah berapa kali namun tidak diindahkan oleh yang bersangkutan,” tukasnya.
Sementara itu konten kreator resmi PSSI Kotamobagu, Akbar Taufik Polontalo merasa dirugikan dengan perbuatan akun Tiktok Tarkam Sulut. Menurutnya, ia sudah beberapa kali melayangkan keberatan namun tak digubris oleh pemilik akun Tarkam Sulut.
“Sudah saya peringatkan lewat akun Tiktok, tapi tetap saja ia gunakan Video milik PSSI Kotamobagu,” kesalnya.(And)




















Komentar