BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Industri yang memproduksi makanan dan minuman dengan skala rumahan wajib mengantongi serifikat produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dari Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.
Hal ini berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI No: HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.
Menurut Kepala Dinkes Kotamobagu melalui Kepala Bidang Pelayanan Promosi SDK Tofan Simbala, PIRT adalah sertifikasi perizinan untuk Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP).
“Sertifikat PIRT untuk menjaga keamanan dan kesehatan produk serta sebagai jaminan hygine dan sanitasi keamanan pangan yang diolah IRTP, berupa makanan atau minuman sehingga para pelaku usaha harus ada PIRT, karena ini sangat penting,” terang Tofan, kepada BoganiNews.com, Selasa (23/2/2021).
Menurut dia, dengan adanya sertifikat PIRT, menandakan pemilik industri makanan olahan telah memenuhi uji kelayakan dari Dinkes Kotamobagu.
“Nah sebelum diberikan rekomendasi PIRT, kami akan turun untuk memeriksa kelayakan sarana serta melihatkan contoh lebel dan cara produksi,” kata Tofan.
Sementara terkait jenis pangan yang diizinkan untuk memperoleh PIRT sesuai dengan peraturan BPOM adalah jenis-jenis olahan yang bisa bertahan selama 14 hari.
“Diantaranya, seperti roti, keripik, kopi, gula semut, kacang goyang, kacang telur, dan masih banyak lagi kriterianya yang ditentukan dalam peraturan BPOM,” sebutnya.
Sertifikat PIRT ini kata Tofan, berlaku sampai 5 tahun dan dalam pengawasan Dinkes Kotamobagu.
“Sampai saat ini sudah ada 154 sarana yang memiliki nomor sertifikasi PIRT, akan tetapi yang aktif hanya 95 sarana,” pungkasnya. (Mira)
Komentar