Usaha dengan Investasi Rp 500 Juta Wajib Sampaikan LKPM

BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotamobagu, Noval C Manoppo, mengimbau agar para pelaku kegiatan usaha dengan ivestasi modal diatas Rp 500 Juta, untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
“Setiap kegiatan usaha dengan investasi modal diatas Rp 500 Juta wajib menyampaikan LKPM setiap 3 bulan sekali,” kata Noval, saat menghadiri acara sosialisasi yang digelar DPMPTSP Sulawesi Utara (Sulut) bekerja sama dengan DPMPTSP Kotamobagu di Aula Dinas Kominfo Kotamobagu, (17/10).
Menurut dia, hal ini sesuai dengan peraturan BKPM RI untuk mengurus LKPM sebagai kewajiban.
“LKPM ini adalah laporan mengenai perkembangan ralisasi penanaman modal dan permasalahan yang dhadapi penanam modal yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala,” tuturnya.
Noval pun mengatakan, pihaknya selalu siap melakukan pendampingan bagi pelaku kegiatan usaha yang belum paham prosedur penyampaian LKPM ini.
“Kita juga selalu siap memberikan pendampingan tata cara pengisian LKPM Online ini,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian DPMPTSP Sulut Roy Ramoy mengungkapkan, kalau dulu cara pengisian LKPM ini, dinas ambil data di perusahaan.
“Kalau sekarang mereka harus mandiri mengisi, karena sudah ada aplikasi yang boleh mereka isi sendiri,” terangnya.
LKPM itu salah satu fungsinya juga untuk menunjukan keberadaan perusahaan mereka.
“Mungkin misalnya keadaan mereka dalam lagi bermasalah, dan itu menjadi kewajiban DPMPTSP kabupaten/provinsi memfasilitasi ketika mereka ada masalah. Jadi begitu,” jelasnya. (ino)

Komentar