BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu akan memberikan sanksi berupa pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kotamobagu yang tidak masuk kantor pada Selasa (26/05/2020) hari ini.
Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kotamobagu Sande Dodo. Dikatakannya, aktifitas pelayanan Pemkot Kotamobagu sudah mulai berjalan normal ke masyarakat pada hari ini, setelah perayaan Lebaran pada taggal 24- dan 25 Mei 2020.
“Sanksi paling ringan yang akan diberikan kepada para ASN yang masih belum masuk kantor hari ini berupa pemotongan TPP,” ucap Sande.
Meski begitu kata Sande, bahwa ada beberapa ASN yang kembali ke rumah, dikarenakan belum ada pekerjaan yang harus diselesaikan di instansi mereka.
“Kita sementara mendata para ASN yang sama sekali tidak masuk kantor hari ini. Sementara di surat edaran sudah jelas, kalau mereka sudah harus masuk kerja terhitung mulai tanggal 26 Mei 2020 ini,” tegasnya.
Namun kata Sande, sanksi tersebut tidak berlaku kepada para ASN ataupun THL yang pada pembagian kerja (system shift) sebagaimana surat edaran sebelumnya, ternyata belum mendapatkan giliran untuk masuk kantor. (*/St)
Komentar