BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Untuk Menindaklanjuti instruksi Wali Kota Kotamobagu tentang Kawasan Tertib Rokok (KTR) di area perkantoran, dunia pendidikan dan tempat ibadah, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotamobagu, Rabu (4/11) menggelar sosialisasi advokasi dan konsolidasi pengembangan KTR, bertempat di Restoran Lembah Bening Kotamobagu.
“Berdasarkan evaluasi yang dilaksanakan oleh pemerintah, masih terdapat sejumlah orang di tempat-tempat umum bahkan di perkantoran yang didapati merokok,” ungkap Plt Kepala Dinkes Kotamobagu, Ahmad Yani Umar.
Dijelaskannya, penilaian Kota Sehat, Puskesmas Ramah Anak dan Kota Layak Anak, sesuai instruksi akan ditingkatkan menjadi Peraturan Wali Kota (Perwako) atau maksimalnya Peraturan Daerah (Perda).
“Sehingga pertemuan pada hari ini guna mencari informasi serta masukan dari stakeholder yang terlibat, untuk bagaimana memaksimalkan ini menjadi peraturan wali kota atau peraturan daerah agar kawasan tanpa rokok ini benar-benar berlaku,” kata Yani.
Ia pun mengatakan, bahwa KTR berlaku untuk seluruh kantor pemerintahan, dunia pendidikan, tempat ibadah, tempat bermain anak atau tempat umum yang telah ditentukan hingga kantor-kantor kelurahan dan desa.
“Jadi untuk memutuskan Perwa sampai Perda kita masih akan melakukan pertemuan selanjutnya, untuk membicarakan lagi bagaimana tentang pelaksanaan KTR ini. Untuk pertemuan berikut kami akan undang pihak DPRD untuk sama-sama merumuskan KTR ini. Sebab, tidak menutup kemungkinan predikat Kota Layak Anak, Puskesmas Ramah Anak sampai Rumah Sakit Ramah Anak, mereka akan tarik jika tidak terpenuhi salah satu indikator ini,” ucapnya. (ino)
Komentar