BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Adanya isu berkembang bahwa Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperkop-UKM) Kotamobagu menarik retribusi tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Retribusi Pasar, itu tidak benar.
Hal itu ditegaskan Kepala Disperkop-UKM Kotamobagu, Herman Aray, saat menggelar konferensi pers, Rabu (9/10). Dijelaskannya, untuk pelayanan pasar itu, kebersihan ditarik Rp 2 ribu, untuk meja dan lapak per meter Rp 2 Ribu, sementara inde-inde Rp 1.000.
Nah, dari isu yang berkembang kata Aray, Disperkop-UKM telah memungut tidak sesuai dengan Perda, yang bervariasi dari Rp 200 ribu, Rp 150 ribu, itu jelas tidak ada.
“Saya bahkan kemarin sudah turun langsung ke pedagang-pedagang, apa benar bisa dipertanggung jawabkan penyampaian-penyampaian dari ibu/bapak sekalian, dan ternyata itu tidak benar. Itu Fitnah dan catut,” ujarnya.
Kalau itu memang ada kata Aray, langsung laporkan ke atasan, bahwa dinas ataupun oknum ini telah melanggar peraturan daerah menyangkut dana tersebut tentang retribusi pasar.
“Soal isu pungli jelas itu fitnah dan tidak ada. Dan saya juga sudah sampaikan kemarin, saya tau orangnya, saya akan laporkan ke pihak berwajib, karena itu sudah memfitnah atau sudah mencemarkan nama baik.
Kurang lebih enam tahun memimpin kata Aray, se persen pun tidak ada. Jangankan uang, buah tomat bahkan barito bawang tidak ada, sehingga saya leluasa menjalankan aturan dengan tegas dan komitmen.
“Kalau sudah ada sentuhan-sentuhan yang negatif, artinya dalam penerapan peraturan pasti akan kendor, tapi saya menjalankan aturan itu sesuai dengan aturan yang benar,” katanya. (ino)
Komentar