BOGANINEWS, KOTAMOBAGU – Untuk menekan angka kenaikan Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Hal itu dipertegas dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara, bernomor 128/W-KK/VII/2021, tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Kota Kotamobagu tahun 2021.
“Bahwa sesuai kondisi epidemiologi di wilayah Kota Kotamobag masuk dalam level kewaspadaan (risiko sedang menuju risiko tinggi) menetapkan level kewaspadaan dan mempertegas pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di wilayah Kecamatan, Desa/Kelurahan sesuai kaidah epidemiologi dan tingkat risiko penularan covid-19. Melakukan monitoring dan rapat kordinasi secara berkala dengan Satgas Covid-19 dan pembangku kepentingan terkait (stakeholders),” demikian bunyi ketentuan point SE tersebut.
Dalam SE tersebut ditegaskan, jika pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sektor non essensial diberlakukan 25 % Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
Sementara pada point e disebut kalau pelaksanaan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran sekor essensial seperti keuangan dan perbankan, system pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina covid-19, industry orientasi ekspor diberlakukan 50 % (lima puluh persen) maksimal staff Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.
Untuk diketahui, SE tersebut, ditandatangani langsung oleh Wali Kota Kotamobagu pada tanggal 06 Juli 2021, merupakan tindak lanjut dari SE Gubernur Sulut.
Dimana, surat edaran itu sekaligus mempertegas pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di daerah itu.
Reporter : Mira Manangin
Komentar