BOGANINEWS, KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu terus menunjukkan komitmen dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda). Buktinya hari ini Senin (17/11/2025) melalui Penyidik Satpol PP Kota Kotamobagu, tiga perkara pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (meja hijau).
Adapun tiga tersangka dalam perkara tersebut masing-masing berinisial JG, JG, dan TJ. Ketiganya diduga melakukan pelanggaran dengan menjual minuman beralkohol tanpa izin. Seluruh proses penyidikan telah dinyatakan lengkap dan telah dikonsultasikan serta mendapat pendampingan Korwas PPNS sebelum akhirnya dilimpahkan ke pengadilan.
“Dengan pelimpahan ini, rangkaian penyidikan resmi dinyatakan tuntas dan perkara memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” beber Sahaya.
Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk keseriusan daerah dalam menjaga ketertiban umum, keamanan, serta kenyamanan masyarakat, dan memastikan setiap pelanggar Perda akan diproses secara hukum tanpa pengecualian,” ujar Sahaya. (Agm)
















Komentar